Dara, salah satu personel The Virgin, baru-baru ini membagikan kisah hidupnya yang penuh dengan perjuangan. Sebagai generasi sandwich, ia harus menghadapi berbagai tantangan, termasuk kehilangan aset properti yang selama ini ia percayakan kepada orang terdekatnya.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL, Dara mengenang bagaimana sejak usia 16 tahun ia mulai mendapatkan penghasilan dari royalti. Kala itu, ia mempercayakan pengelolaan uang tersebut kepada kedua orang tuanya. “Dari umur 16 tahun pas pertama kali megang uang royalti memang aku kasih ke Mama, ke Papa. Karena masih kecil juga, jadi ya sudah buat beli aset, tanah, segala macam. Dibeliin (aset-asetnya), memang suratnya ada,” ujar Dara.
Namun, masalah muncul ketika ia mengetahui bahwa aset-aset tersebut telah dijual tanpa sepengetahuannya. Peristiwa ini terungkap pada tahun 2014, saat Dara berniat menjual salah satu asetnya untuk membeli mikrofon. “Waktu itu aku bilang, ‘Mah, jual saja sawahnya. Aku mau beli mic.’ Tapi ternyata sawahnya sudah enggak ada,” ungkap perempuan berusia 33 tahun tersebut.
Kabar lebih mengejutkan datang pada tahun 2017, saat ia menyadari bahwa seluruh aset yang ia beli sudah habis terjual.
Kini, kedua orang tua Dara telah berpisah dan memiliki keluarga masing-masing. Meski demikian, Dara mengungkapkan bahwa ia telah mengikhlaskan kejadian tersebut. “Pas kejadian itu mereka masih suami istri, cuma sekarang sudah punya keluarga masing-masing. Ya sudah, aku juga sudah ikhlas. Aku anggap ini semua buat orang tua juga,” katanya.
Pelajaran Penting dari Kisah Dara
Kisah ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya memahami kepemilikan aset properti. Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, hanya pemilik sah yang dapat melakukan transaksi atas properti tersebut. Kepemilikan sah ditunjukkan melalui sertifikat seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).
Sebagai informasi, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi yang memberikan hak paling kuat, sementara SHGB dan SHGU memiliki batas waktu tertentu karena sifatnya lebih mirip dengan penyewaan.
Kisah Dara mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dalam mengelola aset, terutama dalam memastikan dokumen kepemilikan tetap aman dan dalam kendali pemilik yang sah.