Olga Syahputra tidak takut terkena denda lima ratus ribu rupiah ataupun kurungan penjara selama dua lantaran plat nomor mobilnya telah dimodifikasi. Hal tersebut dikarenakan presenter kocak itu telah mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.
Bukan hanya ijin polisi, ia pun juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar plat nomor mobilnya bisa dimodifikasi sesuai selera Olga. “Olga sudah dapat ijin karena memang nggak sembarang untuk memodifikasi plat nomor. Waktunya juga cukup lama,” cerita Olga kemarin di lokasi syuting.
Pemilik plat nomor polisi B 80 LGA itu memang sudah mendambakan plat nomor yang bisa menggambarkan dirinya. Tak heran kalau Olga rela mengikuti semua aturan demi memodifikasi plat nomornya. “Dari dulu memang punya khayalan dan mimpi ingin punya mobil dengan plat nomer yang pakai nama sendiri,” papar Olga.
Saat ini, pemeriksaan terhadap plat nomor hasil modifikasi yang tidak dikeluarkan samsat memang tengah marak di jalan raya. Menanggapi hal tersebut, ia mengaku ikut mendukung aksi polisi lalu lintas yang bisa saja mengurangi tingkat kejahatan di jalan raya. “Kalau platnya tidak ada ijin polisi wajar di www.kasakusuk.com