Menjadi kebanggan tersendiri bagi Zul Zivilia tampil menghibur dalam acara bazar Dharma Wanita Persatuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kantor Kemenkumham Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selata, Rabu (3/4/2024) kemarin.
Bersama band asuhannya di Lapas Gunung Sindur, Zul membawakan lagu-lagu hits tanah air. Kemudian ia pun mengundang sahabatnya drumer band Zivilia, Obot untuk mendampinginya di atas panggung membawakan lagu-lagu hits mereka.
“Pertama saya akan membawakan lagu Zivilia ‘Aishiteru 3’. Ini lagu penutup sebelum saya masuk penjara. ‘Aishiteru 3’ bercerita tentang sepasang kekasih yang suka berantem tapi masih saling cinta,” ungkap Zul Zivilia yang tercatat sebagai salah satu warga binaan Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu.
Momen tersebut juga dimanfaatkan Zul untuk menjelaskan kerjasama yang sudah disepakati antara labelnya NAGASWARA dengan Lapas Gunung Sindur dalam menyalurkan karya-karya warga binaan di bidang musik.
Edy Haryatno (Head of Label & Publishing NAGASWARA) menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali merilis karya-karya terbaru Zivilia meski Zul masih menjalani hukumannya. Edy berharap kerjasama dengan Lapas Gunung Sindur bisa dilakukan juga dengan Lapas lain.
“Kita akan merilis single Zivilia meski Zul masih di dalam. Awal kerjasama kita dengan Lapas Gunung Sindur dalam hal menyalurkan karya musik. Tidak menutup kemungkinan dengan Lapas-lapas lain mengikuti,” ujar Edy Haryatno.
Bersama Obot rekannya yang masih tergabung di Zivilia, Zul juga menyanyikan lagu-lagu barunya yang selama ini ia ciptakan di Lapas. Salah satunya adalah lagu yang ia persembahkan untuk istrinya tercinta, Retno Paradinah.
“Banyak lagu yang saya ciptakan di dalam lapas. Salah satunya lagu yang saya khusus ciptakan untuk istri saya yang setia menanti saya bebas. Dia wanita yang luar biasa dan sabar,” kata vokalis yang lama menetap di Jepang itu.
Saat ini, Zul tengah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus kepemilikan narkotika. Sebelumnya, lelaki asal Kendari, Sulawesi Tenggara itu sempat dituntut hukuman mati. Tim NMC diberitain