Connect with us

Info Temen

Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara

Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara

Akibat ketidak tahuannya akan hukum, pelaku pelanggaran Hak Cipta dan Undang-undang ITE Pasal 48 dan 32, ME (20) akhirnya divonis 1 (satu) tahun penjara subsider 2 bulan, dengan denda 100 juta rupiah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

ME mengaku hanya ikut-ikutan temennya membuat blog yang menyediakan musik ilegal. Awalnya, ia men-download musik (MP3) dari internet, lalu dimasukkan ke dalam website yang dibuat tanpa ijin penyedia konten resmi, seperti Label dan Publishing.

Akibat ulah seperti tindakan ME ini, label mengalami kerugian hingga milyaran rupiah. ME adalah salah satu pelaku yang tertangkap oleh pihak Cybercrime Polda Metro jaya. Menurut Suparjan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ditemui wartawan pada sidang putusan kemarin, mengatakan bahwa vonis kepada terdakwa sudah setimpal.

Pelaku Pelanggaran Hak Cipta ME Akhrinya Divonis Satu Tahun Penjara“Satu terdakwa ini, cuma mendapat keuntungan dari website tersebut sebesar 450 ribu, makanya disarankan pihak berwajib untuk menangkap pelaku lain dengan pendapatan yang lebih besar,” terang Suparjan kepada media.

Pada agenda sidang pada hari Rabu (6/3/2019) sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan vonis kepada terdakwa ME, dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (bulan) dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan. www.nagaswara.co.id/ (KimSadewa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

TRENDING