Info Temen
Sidang Pledoi Inul Vizta Ditunda

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Kim Sung Ku dalam kasus NAGASWARA melawan Inul Vizta di PN Jakarta Utara, Senin (22/2), ditunda. Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa mengaku belum siap membuat nota pembelaan tersebut.
“Baik. Tapi kita harapkan nota pembelaan tersebut sudah harus dapat dibacakan pada Senin pekan depan (29/2),” kata ketua majelis hakim, Dasma SH.
Semula, kuasa hukum terdakwa Sordame Purba SH, meminta agar dapat membacakan pledoi kliennya pada Kamis (3/3), namun hakim menolaknya. Menurut Dasma SH, tim pengacara Kim Sung Ku banyak, seharusnya dapat segera menyusun pledoi tersebut.
“Kalau minggu depan belum ada, maka kita sepakati bersama bahwa tuntutan jaksa diterima. Sidang ini harus jelas,” lanjut Dasma SH.
Sebelumnya, pada Senin (15/2), terdakwa Kim Sung Ku, bos PT Vizta Pratama, perusahaan yang membawahi rumah karaoke Inul Vizta, dituntut 1 tahun penjara, dengan denda 3 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara. Sidang mendengarkan pembelaan terdakwa atau pledoi dilanjutkan pada Senin (29/2). www.nagaswara.co.id/ (fif)

- Temen Musik3 months ago
Tak Selamanya Selingkuh Itu Indah Merpati Band Kembali Viral
- Temen NAGASWARA3 weeks ago
ALLXTRI Rilis Single Terbaru Tuhan Jaga Hatinya
- Temen NAGASWARA3 weeks ago
Duo Anggrek Luncurkan Single Terbaru Buka Lapak
- Temen NAGASWARA2 weeks ago
Donny Boy Rilis Single Terbaru Kaulah Yang Terindah