Tidak diragukan lagi wisata pantai masih menjadi primadona bagi wisatawan yang berkunjung seperti halnya di Bali. Salah satu kegiatan favorit saat berada di pantai yang biasa turis lakukan adalah berjemur. Pada masa pandemi COVID-19 ini berjemur menjadi salah satu cara untuk meningkatkan imunitas tubuh sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
Menurut Dokter Reisa Broto Asmoro, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal sebelum berjemur di pantai. Pertama, masyarakat disarankan untuk berjemur pada waktu dan tempat yang tepat serta tidak terlalu lama. Hal ini berkaitan dengan UV Index saat berjemur. UV Index ini dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah lokasi dan waktu. Dokter Reisa menyarankan agar menggunakan aplikasi UV Index untuk melihat lokasi berjemur tersebut aman atau beresiko tinggi. Kedua, masyarakat juga perlu mencukupi kebutuhan vitamin lain dengan mengkonsumsi makanan dengan kandungan gizi yang baik. Vitamin D yang didapatkan dari aktiftas berjemur harus didukung oleh vitamin lain dari makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Vitamin D secara umum bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan sebagai pencegahan penyakit menular, bukan hanya COVID-19.
Pandemi COVID-19 berdampak bukan hanya pada sektor kesehatan, namun juga pariwisata. Pemerintah berencana membuka kembali pariwisata Bali pada akhir Juli mendatang dengan mengusung tema Bali Bangkit. Pembukaan pariwisata di Bali akan dilakukan secara bertahap berdasarkan zona hijau yang disiapkan Pemerintah. Tiga zona hijau tersebut antara lain Ubud di Kabupaten Gianyar, Nusa Dua di Kabupaten Badung, dan Sanur di Kota Denpasar. Untuk memastikan keamanan wisatawan saat berkunjung ke Bali, Pemerintah akan melakukan penguatan 3 T di masyarakat. Pemerintah juga membuat kebijakan untuk mempercepat program vaksinasi yang bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait baik pusat dan daerah, swasta, maupun pemuka agama, dan organisasi masyarakat
Untuk merealisasikannya pemerintah menggelar vaksinasi massal bagi pelaku pariwisata, tokoh agama tokoh masyarakat, budayawan di 3 wilayah tersebut sejak Maret 2021. Pemerintah daerah juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan yang mencakup mobilitas orang, transportasi, serta infrastruktur kesehatan. Aturan ini wajib diberlakukan bagi daerah yang menerapkan Zona Hijau Bebas COVID-19. (rv) (Sumber: Talkshow Radio Kesehatan via NAGASWARA Radio)