Connect with us

Info Temen

Penjara 1 Tahun, Denda 3 M untuk Bos Inul Vizta

Penjara 1 Tahun, Denda 3 M untuk Bos Inul Vizta

Penjara 1 Tahun, Denda 3 M untuk Bos Inul ViztaJPU menuntut bersalah terdakwa Kim Sungku, bos Inul Vizta dalam perkara pelanggaran Hak Cipta melawan NAGASWARA di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/2). Kim dituntut  1 tahun penjara, dengan denda 3 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa melanggar pasal 72 ayat 1, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun, dan denda 3 milyar rupiah subsider 6 bulan  penjara,” kata jaksa Yasin, SH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah memerintahkan membuat video klip atas lagu-lagu milik PT NAGASWARA Sakti kepada dua stafnya, yakni Ari Wijaya dan Andre Setiawan, kemudian disiarkan melalui 91 outlet Inul Vizta di seluruh Indonesia. Ketika kasus ini bergulir, terdakwa juga memerintahkan untuk menghapus video klip lagu “Bara-Bere” dan video klip lainnya untuk menghilangkan jejak. (Baca Berita: Kesaksian Ari Wijaya(klik di sini)   (Baca Berita: Kesaksian Andre Setiawan(klik di sini)

“Hal yang memberatkan lainnnya, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Cipta,” tambah jaksa Yassin, SH.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda majelis hakim yang diketuai Dasma, SH hingga Senin (22/2) mendatang.

“Kita apresiasi tuntutan jaksa. Semula kita meminta 2 tahun penjara, dengan denda 2 milyar rupiah. Tapi dirubah jadi 1 tahun penjara dengan denda 3 milyar rupiah. Sama saja,” kata pengacara NAGASWARA Eddy R. Harwanto, SH. www.nagaswara.co.id/(fif)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

TRENDING