Para aktivis anti pembajakan hak cipta PERMINDO ( Perwakilan Revolusi Mental Indonesia ) sejak 10 Januari 2015 dan 11 Januari 2015 telah melakukan gerakan yang kongkrit di beberapa tempat perdagangan pasar modern dan pasar tradisional dalam menyikapi maraknya dan kurangnya perhatian khusus pemerintah dalam memberantas dan menindak tegas para Pencuri Hak Cipta.
” Aksi kami dari aktivis gerakan anti pembajakan yang berangkat dan seiring dengan semangat roh Revolusi Mental melakukan blusukan ke tempat tersebut untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di daerah daerah yang rawan dalam Pembajakan Hak Cipta. Mengacu pada Undang Undang terbaru tentang Hak Cipta No.28 tahun 2014, apapun yang dilakukan oleh para pembajak dan pelaku pembajakan itu merupakan tindakan kejahatan terhadap Hak Cipta dan patut dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” ucap Anton MP SEKJEN PERMINDO.
Dari penelusuran serta pengumpulan data terhadap para pembajak dan baik itu penjual di tempat penjualan dan tempat penampungan hasil pembajakan, sangat sangatlah memprihatinkan terutama di pasar Glodok jakarta.”Aturan hukum (Hak Cipta) di negara Indonesia sudah tegas dan jelas, hanya masih banyaknya implementasi yang belum maximal, baik itu dilapangan maupun di aparat/petugas masih terjadi ketidakserasian alias lemah penindakan dalam menyikapi hal ini,sehingga ini butuh perhatian yang serius dari Pemerintah,” jelas Anton MP SEKJEN Permindo (Perwakilan Revolusi Mental Indonesia). www.nagaswara.co.id/ Ary